
JAKARTA, Akulturasi
Mahkamah Agung (MA) mengumumkan niatnya memanfaatkan teknologi robotika dalam proses penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa kasus. Langkah ini diambil guna mencegah potensi korupsi berupa suap kepada hakim.
Demikian dijelaskan oleh Jurubicara Mahkamah Agung (MA) Yanto terkait penangkapan 4 hakim yang diduga menerima suap dalam kasus korupsi eksportir minyak mentah, pada hari Senin (14/4/2025).
“Di masa depan, penetapan majelis akan dilaksanakan dengan cara otomatisasi, dikenal sebagai majelis pintar,” jelas Yanto.
Menurut Yanto, implementasi robotika dalam pemilihan hakim yang menjalankan sidang saat ini hanya dilakukan di area Mahkamah Agung saja. Di masa depan, lanjut Yanto, sistem robotik tersebut direncanakan akan dipakai juga di pengadilan tingkat primer serta pengadilan kasasi.
“Jika di MA telah dimulai, sudahlah mesin yang mengatur prosesnya. Mulai dari rapat pimpinan, akan langsung diberlakukan di seluruh Indonesia dengan sistem otomatisasi cerdas,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap dan memeriksa empat hakim atas dugaan penerimaan suap terkait dengan vonis kasus eksportasi minyak mentah. Mereka yang ditangani adalah Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Hakim Agama Syarif Baharuddin (ASB), serta Ali Muhtarom (AM).
Menurut pernyataan dari Kepala Pusat Informasi dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Hakim Muhammad Arif Nuryanta menetapkan biaya sebesar 60 miliar rupiah untuk mendapatkan keputusan yang menguntungkan dalam persidangan tersebut.
onstlag
yang diinginkan oleh pihak yang terlibat dalam perkara.
Dari dana itu, hakim Arif selanjutnya menyerahkan sejumlah uang kepada hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), serta hakim Ali Muhtarom (AM). Total jumlah yang diserahkan adalah senilai Rp22,5 miliar.
“ASB mendapatkan dana dalam bentuk dollar senilai Rp 4.500.000.000. Sedangkan DJU menerima jumlah sama, yaitu dana dalam bentuk dollar senilai Rp 6.000.000.000 dan sebagian dari total itu diserahkan ke pihak panitera sebanyak Rp 300.000.000. Di sisi lain, AL memperoleh dana berupa mata uang dollar Amerika Serikat dengan nilai setara Rp 5.000.000.000,” jelas Harli.
Ketiganya sebagai hakim menyadari maksud menerima dana itu supaya kasus tersebut dihakimi.
onstlag
Dan pada tanggal 19 Maret 2025, kasus tersebut telah diputuskan.
onstlag
,” ucapnya.