
Akulturasi, JAKARTA –
Sopir ambulans di Jakarta baru-baru ini mengalami situasi yang tidak terduga ketika unit darurat mereka tertangkap kamera pengawas lalu lintas (ETLE) selama perjalanan untuk menolong seorang pasien.
Peristiwa tersebut mengundang pertanyaan penting: bagaimana mungkin sistem otomatis malah mendeteksi ambulans yang semestinya tidak dikenakan sanksi?
Cerita ini awalnya menyebar luas di platform media sosial dan diposting oleh supir ambulance bernama Christian pada tanggal 11 April 2025 melalui aplikasi TikTok.
Dia menyebutkan bahwa sejumlah ambulance di Jakarta telah menerima blokir pada plat nomornya karena tertangkap kamera pengawas lalu lintas elektronik.
Walaupun dokumen ambulansi telah lengkap, armada tersebut masih tertangkap kamera pelanggaran lalu lintas ETLE, padahal harusnya aturan itu tidak berlaku untuk kendaraan darurat seperti ambulan.
Kepala Subdirektorat Tindakan Pelanggaran Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, AKBP Ojo Ruslani, dengan cepat merespons insiden tersebut.
Menurut dia, ambulans masih termasuk dalam kategori kendaraan prioritas yang boleh melewati lampu lalu lintas berwarna merah walaupun sistem ETLE sedang diaktifkan.
Akan tetapi, dengan adanya sistem otomotif yang mengenali pelanggaran lalu lintas, ambulans berpotensi terjebak pada situasi di mana mereka dituduh melanggar aturan padahal itu bukanlah pelanggaran nyata.
“Pengemudi ambulans yang tertangkap melanggar aturan berhak untuk mengajukan banding,” jelas Ojo, menambahkan bahwa para pengendara ambulans yang merasa tidak adil atas denda mereka bisa melakukan gugatan terhadap tilang itu.
Pengendara yang tertangkap oleh sistem ETLE memiliki opsi untuk melakukan banding dengan dua metode. Pertama, mereka dapat memanfaatkan situs web e-TLE yang menawarkan fasilitas untuk mengajukan keberatan.
Pilihan lainnya adalah dengan datang ke kantor Samsat atau Subdit Gakkum Polda Metro Jaya guna menyelesaikan proses sanggahan secara langsung.
Kepolisian pun menyatakan sedang merancangkan kolaborasi bersama Asosiasi Ambulans agar nantinya plat nomor ambulan tak tertangkap oleh sistem ETLE, mencegah hal-hal negatif yang bisa menimpa sopir ambulan seperti sebelumnya.
Meskipun ambulans adalah kendaraan prioritas, polisi tetap mengingatkan para sopir untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan ponsel saat mengemudi dan memastikan untuk selalu menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, meski ada sistem ETLE, diharapkan sopir ambulans tetap dapat menjalankan tugas mereka dengan lancar, tanpa adanya hambatan dari tilang elektronik yang tidak sesuai dengan aturan kendaraan prioritas.
Seiring dengan meningkatnya jumlah pelanggaran yang ditindaklanjuti melalui sistem ETLE, pihak berwenang menghimbau agar publik mempelajari metode pengecekan apabila kendaraannya tertangkap kamera pengawas tersebut.
Berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memeriksa apakah kendaraan telah mendapatkan tilangan:
1. Perhatikan kondisi fisik kendaraan.
2. Cek adanya surat-surat berkendara.
3. Lihat seputar area spion atau kaca mobil.
4. Telusuri catatan online dari instansi penegak hukum setempat.
Pastikan Anda melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan cermat agar tidak ada hal-hal penting yang terlewatkan.
Harap Menantikan Surat Konfirmasi: Staf akan mengirim pesan verifikasi ke alamat si pengendara yang tertangkap melanggar aturan.
Periksa melalui Aplikasi ETLE: Pengendara bisa mendownload aplikasi ETLE Nasional, melakukan sign-in dengan alamat email, lalu memindahtangani kode QR pada berita acara pelanggaran untuk mendapatkan informasi detail tentang denda yang harus dibayar.
Tahapan Proses Tilang ETLE
Prosedur penilangan via ETLE pun terbilang sederhana serta efektif:
Kamera CCTV:
Kamera yang dipasang di berbagai lokasi akan mengabadikan pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Bukti Dikirim ke Polda:
Bukti dari pelanggaran yang direkam akan segera diantarkan kepada otoritas terkait guna penanganan selanjutnya.
Surat Konfirmasi Dikirim:
Pengendara akan mendapatkan surat pemberitahuan yang berisi pengakuan resmi tentang kebenaran dari denda tersebut.
Tilang Diterbitkan:
Apabila disahkan, tiket pelanggaran akan dibuat dan pengendara bisa melakukan pembayaran menurut petunjuk yang ada di sana.
Sanksi dan Tipe Pelanggaran dalam Sistem ETLE
Berikut ini merupakan berbagai macam pelanggaran yang dapat ditilang melalui sistem ETLE:
Tidak mempunyai KARTU UNTUK MENGEMUDI atau BERKENDARA
Melanggar rambu lalu lintas
Tidak memakai sabuk pengaman ataupunhelm
Menyetir tanpa menggunakan lampu depan di waktu siang
Berbelok tanpa memberi isyarat
Biaya denda ETLE berbeda-beda sesuai tingkat pelanggarannya, berkisar antara Rp100.000 sampai Rp1.000.000, dan bisa juga mengakibatkan hukuman kurungan apabila dikategorikan sebagai kesalahan yang parah.
Walaupun telah ada berbagai macam penyelesaian dari polisi, insiden tersebut masih menimbulkan diskusi yang luas di platform-media sosial.
Banyak orang mengajukan pertanyaan tentang cara kerja suatu sistem otomatis tanpa dapat mendeteksi perbedaan antara kendaraan berhak istimewa dan pengendara biasa. Di masa depan, setelah munculnya solusi dari kalangan kepolisian, diharapkan persoalan semacam ini bisa dicegah.
Dengan kehadiran sistem ETLE, diharapkan pelaksanaan peraturan lalu lintas dapat menjadi lebih efisien, terbuka, serta adil untuk semua pemudik di Indonesia.
Akan tetapi, insiden serupa yang menimpa supir ambulance ini mengajarkan kita betapa pentingnya untuk meningkatkan sistem sehingga tak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.
Ambulans yang beroperasi dalam kondisi darurat masih perlu diberi prioritas, dan harapannya adalah bahwa dengan solusi ini, sistem ETLE tidak akan menghalangi pekerjaan penting tersebut.