Beginilah Dampak Permendag 8/2024 Setelah Prabowo Minta untuk Dicabut


Akulturasi


, JAKARTA — Departemen Perdagangan (
Kemendag
) membuka diskusi seputar isi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024), yang menangani kebijakan dan pengawasan impor pasca pernyataan presiden tersebut.
Prabowo Subianto
menginstruksikan untuk menghapus aturan tersebut.


Kepala Badan Layanan Umum dari Kementerian Perdagangan Luar Negeri, Abu Amar menyebutkan sampai dengan sekarang belum ada perubahan terhadap revisi tersebut.
Permendag
8/2024 masih dalam proses diskusi.


“Secara mendasar, revisi dari Permendag [8/2024] masih berada dalam proses diskusi bersama semua pihak yang terkait,” ungkapnya Abu kepada


Bisnis


, Senin (14/4/2025).


Abu menjelaskan diskusi untuk memperbaharui Permendag 8/2024 yang mencakup berbagai pihak terkait, seperti departemen dan lembaga lain serta pelaku bisnis.


“Alasannya adalah karena Peraturan Menteri perdagangan ini sangat penting dan berhubungan dengan kepentingan ekonomi nasional,” katanya.


Diberitakan sebelumnya,


Rencana revisi Permendag 8/2024 seharusnya diselesaikan pada Februari 2025 oleh Menteri Perdagangan.
Mendag
Budi Santoso menegaskan bahwa mereka sedang merombak proses pembuatan peraturan untuk memastikan bahwa peraturan yang akan diumumkan mendatang bisa mencakup masukkan dari semua pihak, mulai dari awal hingga akhir rantai pasok.


“Saat ini kita rubah caranya,” ujar Budi saat berkunjung ke Kantor Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, pada hari Selasa, 25 Maret 2025.


Mendag Budi menyatakan bahwa perubahan Permendag 8/2024 yang telah dibuat tak sekadar berdasarkan masukan dari kementerian atau lembaga teknis saja.


Presiden Prabowo sebelumnya menekankan kepada Kemendag agar langsung melaporkan masalah-masalah yang tercantum dalam Permendag 8/2024. Ia pun menganjurkan pencabutan aturan tersebut apabila Permendag 8/2024 dianggap merugikan Indonesia.


Prabowo mengemukakan hal itu sebagai tanggapan atas klaim Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang menuduh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8/2024 sebagai penyebab utama dari pemutusan hubungan kerja masal.


“Saat ini, saya ingin mengetahui tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8, ada permasalahan apa? [Mentri Perdagangan], laporkan kepada saya setelah pertemuan ini. Jika aturan tersebut tidak memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa kita, maka hapus saja,” tegas Prabowo saat melakukan Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025.


Pemimpin negara Republik Indonesia menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mempercepat tahapan tersebut. Apabila diperlukan, ia menyatakan bahwa dokumen tersebut sebaiknya telah disahkan setelah kepulangannya dari tugas di luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu Juga Mungkin Suka