DPR dan Pemerintah Siap Bahas Rencana Penyelenggaraan Haji 2025


Akulturasi.CO.ID – JAKARTA

DPR dan pemerintah akan mengadakan pertemuan untuk menyinggung tentang persiapan keberangkatan jamaah haji di tahun 2025 pada tanggal 17 April yang akan datang.

Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR, menyebut bahwa panggilan pihak pemerintah ke dalam rapat spesifik tidak disebabkan oleh fluktuasi penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

“Rapat tersebut secara spesifik dipanggil bukan karena fluktuasi nilai tukar mata uang, melainkan untuk menetapkan angka tersebut sebagai asumsi. Namun, kami akan mengadakan pertemuan pada 17 April mendatang guna melakukan penilaian terakhir tentang persiapan keberangkatan para jemaah haji,” kata Marwan ketika diwawancara oleh Akulturasi, Senin (14/4).

Marwan menyebutkan bahwa tidak ada pengaruh dari fluktuasi nilai tukar rupiah pada biaya haji karena pembayaran untuk setiap elemen biayanya telah diselesaikan jauh hari sebelumnya.

Berikut adalah data per tanggal 11 April 2025: total 180.460 jemaah haji sudah menyelesaikan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Sebagaimana dikenal, Kementerian Agama bersama dengan Komisi VIII DPR pada tanggal 6 Januari 2025 sudah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi. Tarif BPIH ini mencapai kisaran rata-rata Rp 89.410.258,79 per jemaah haji reguler.

“Biayanya kini berkurang dibandingkan dengan rata-rata BPIH 2024 yang sebesar Rp 93.410.286,00,” demikian kata Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada hari Senin (14/4).

BPIH mencakup dua bagian utama. Bagian pertama adalah biaya yang harus ditanggung langsung oleh para jemaah haji dan dikenal sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih).

Kedua, elemen nilai manfaat yang berasal dari pendapatan maksimalisasi dana deposito awal calon jamaah haji. Pengurangan BPIH akan mempengaruhi penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) yang perlu ditanggung oleh para jemaah serta Nilai Manfaat yang diambil dari keuntungan optimalkan uang muka tersebut.

“Bipihi yang ditunaikannya para jamaah secara umum mencapai Rp 55.431.750,78 atau mendekati 62% dari seluruh Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025. Bagian sisa yaitu sekitar 38%, dengan jumlah rata-rata Rp33.978.508,01 berasal dari nilai manfaat,” jelaskan Menteri Agama tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu Juga Mungkin Suka