DPR Dorong Kemenperin Lindungi AMDK Seperti di Maladewa, Koster Setuju


bali.Akulturasi

, DENPASAR – Kebijakan
Gubernur Wayan Koster
Mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2025 mengenai Gerakan Bali Bebas sampah tetap menimbulkan berbagai pendapat baik positif maupun negatif.

Walaupun ada yang menentang, namun mereka yang memberi dukungan tidak kalah keras dalam menyuarakan pendapatnya.

dukungan untuk keputusan Gubernur Koster berasal dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty.

Evita sampai mengajukan permintaan kepada Kementerian Perindustrian (
Kemenperin
)mendukung usaha untuk menciptakan Bali tanpa sampah plastik sekali pakai.

Satu caranya adalah dengan menghentikan produksi air minum dalam kemasan (
AMDK
) terbuat dari plastik sekali pakai dengan ukuran kurang dari satu liter.

Evita mengatakan bahwa Bali perlu meningkatkan pengelolaan limbah untuk menjaga keasrian alam pulau ini tetap hijau dan sejuk, serta bebas dari pencemaran akibat sampah, terlebih lagi sampah plastik sekali guna.

Bali sebagi tempat tujuan untuk mengunjungi alam dan warisan budaya sangat tergantung pada kondisi lingkungan yang bersih.

“Gerakan pro-lingkungan hidup dengan mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai sudah menjadi tren di seluruh dunia.

Jadi, industri harus sudah mengikuti itu, mulai bertransformasi.

Terutama air kemasan yang di bawah satu liter,” ujar Evita Nursanty dilansir dari Antara.

“Seharusnya Kementerian Perindustrian konsisten dengan program dan kebijakan industri hijau, mendukung industri yang eco-friendly,” imbuh Evita Nursanty.

Evita Nursanty memberikan contoh Maladewa yang sejak 2022 membuat transformasi penting dalam penggunaan plastik sekali pakai.

Ada 14 produk berbahan plastik sekali pakai yang dilarang diimpor, diproduksi, dijual dan digunakan di Maladewa.

Mulai dari sedotan minum plastik, piring dan alat makan berbahan plastik sekali pakai, kotak makan styrofoam, hingga air yang dikemas dalam botol plastik di bawah 500 ml.

Menurut Evita Nursanty, kebijakan terbaru Gubernur Koster harus mendapat dukungan karena tujuan utamanya adalah meminimalkan limbah plastik berupa kemasan kecil yang sulit dihimpun pasca penggunaannya.

Peraturan ini berfungsi untuk memelihara imej Bali sebagai pulau yang bersih serta asri.

Karenanya, sektor industri perlu beradaptasi dengan dinamika global melalui produksi alternatif untuk kemasan plastik sekali pakai yang lebih bersahabat dengan lingkungan.

Sebagai alternatif untuk kantong plastik atau kresek, sedotan plastik, Styrofoam, sampai minuman dan produk dalam kemasan plastik.

Peraturan ini berfungsi untuk memelihara imej Bali sebagai pulau yang bersih serta asri.

“Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam mengurangi sampah plastik dan mendorong penggunaan alternatif yang lebih ramah lingkungan.

Apa yang dilakukan Pemprov Bali ini saya lihat masih moderat hanya kemasan yang di bawah 1 liter.

Bali hanya minta industri kita termasuk para pedagang untuk menyesuaikan perubahan ini,” tutur Evita Nursanty.

(lia/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu Juga Mungkin Suka