
Akulturasi.CO.ID, JAKARTA — Menurut data yang diperoleh dari situs web Logam Mulia pada hari Selasa (15/4), harga emas milik Antam tetap stabil dan bertahan di level Rp1.896.000 per gram. Di sisi lain, nilai buyback masih belum ditampilkan.
buyback
) Emas batangan menurun sedikit menjadi Rp 1.745.000 per gram.
Harga jual dalam transaksi telah dikurangi oleh bea cukai berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali logam mulia ke PT Antam Tbk senilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berupa tarif 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara yang tidak memiliki NPWP akan ditagih dengan tarif 3%.
PPh 22 atas transaksi
buyback
dikurangi secara langsung dari jumlah keseluruhannilai
buyback
.
Pencairan pajak pada harga pembelian emas mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Menurut aturan tersebut, transaksi pembelian logam mulia akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPh) 22 senilai 0,45% bagi pemilik Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara yang tidak memiliki NPWP terkena tarif 0,9%.
Setiap akuisisi logam mulia emas dilengkapi dengan surat pengesahan pemotongan pajak pertambahan nilai sebesar 22%.