Identitas Polisi Selingkuh dengan Istri Muda Pengurus Bhayangkari Viral


Akulturasi

– Dugaan kasus perselingkuhan melibatkan istri Bhayangkari bernama Veyren Salakay atau disingkat sebagai VS (25) bersama dua petugas kepolisian, yang juga adalah teman dekat suami dari VS tersebut, sedang menjadi perhatian baru-baru ini.

Di luar tuduhan selingkuhan dengan dua orang petugas kepolisian, Veyren juga disangka meninggalkan anaknya begitu saja.

Saat ini, keduanya – yakni dua orang petugas polisi yang diduga berhubungan tidak sah dengan Veyren – sudah dilaporkan kepada Divisi Propam Polda Maluku dengan mengacu pada nomor laporan STTLP/82/IV/2025/SPKT/POLDA MALUKU.

Pelapor dalam hal ini adalah Briptu Solagratia Yerusalm Ruhulessin (Briptu SYR), yang juga merupakan suami resmi dari Veyren Salakay (25).

Dua personel kepolisian yang dituduhkan oleh sang suami Veyren adalah Bripka Habel Watumlawar (Bripka HW) serta Bripka Donvi Maatita (Bripka DM).


Cerita Pilu Briptu Solagratia

Pelaporan ini disampaikan secara langsung oleh Briptu Sola, suami resmi Veyren Salakay, kepada TribunAmbon.com pada hari Kamis, 10 April 2025.

Briptu Sola mengatakan bahwa hubungan perkawinannya dengan Veyren yang dimulai pada tanggal 28 Maret 2020 awalnya berlangsung dengan lancar dan tidak ada hambatan.

Akan tetapi, kedamaian rumah tangga mereka mulai goyah di bulan Juni 2023, saat Briptu Sola menemukan bukti bahwa istrinya mungkin sedang berhubungan dengan Bripka Habel Watumlawar.

“Selama perjalanan bahtera rumah tangga aman dan lancar sampai Juni 2023 ketika Veyren ketahuan selingkuh dengan Bripka Habel Watumlawar,” ungkap Briptu Sola dengan kecewa.


Istri tinggalkan anak

Parahnya lagi, Veyren Salakay (VS) disebut telah meninggalkan tanggung jawabnya sebagai seorang istri dan ibu sejak Mei 2024.

Saat itu, Veyren memutuskan untuk pergi ke Jakarta mengikuti Bripka Habel.

Di Jakarta, Veyren tinggal bersama Bripka Habel di sebuah apartemen selama lebih dari satu minggu.

Setelah menghabiskan waktu di Jakarta, Veyren kembali ke Ambon, namun tidak kembali ke rumah suaminya.

Ia memilih untuk tinggal di rumah bujangnya.

Pada tanggal 1 Juli 2024, Veyren melanjutkan perjalanannya menuju Jakarta guna menemui Bripka Habel. Mereka berdua kemudian bermukim bersama sampai dengan 28 November 2024.


Anak dititipkan ke ibu

Sebagai akibat dari tindakan Veyren, Briptu Sola dihadapkan pada fakta menyakitkan bahwa putranya yang baru berumur 4 tahun ditinggalkan.

Anak tersebut terpaksa diserahkan ke pada ibunya Briptu Sola karena dia sedang berdinas di Polres Seram Bagian Barat (SBB).

“Sekitar 5 bulan lamanya, Veyren belum melaksanakan kewajibannya sebagai ibu dan istri, hingga hari ini. Ia meninggalkan anak kami yang baru berumur 4 tahun, sehingga harus diserahkan ke ibuku karena pekerjaanku di Polres SBB,” ungkap Briptu Sola.


Sibuk dengan dunia malam

Sedih sekali, Sola menyinggung bahwa Veyren terlalu sibuk dengan kehidupan malam dan sering minum-minuman keras bersama kawannya daripada merawat buah hatinya.

Padahal Sola menyatakan sudah sering memberi nasihat kepada istrinya, tetapi selalu diabaikan.

“Saya sudah nasihati dia untuk perhatikan anak kita, tapi dia tidak pernah mau menurut. Setidaknya bukan untuk saya tapi untuk anak,” kata Sola kesal.

Sebagai seorang suami dan ayah, Briptu Sola mengaku sangat kecewa dan terpukul dengan perbuatan istrinya.

Dia tak mengira Veyren akan bergerak sedemikian rupa.

“Saya tentunya merasa sangat kecewa dan hancur hati, tak sempat terbersit dalam pikiran bahwa Veyren sekehendak ini. Sangat menyakitkan melihat dia meninggalkan putri kita, yang masih muda dan butuh belaian kasih sayang. Apalagi ia ikut serta dengan pria lain tanpa peduli pada anaknya; sungguh bertindak seperti ibu yang buruk,” jelasnya.

Kasus pengabaian keluarga tersebut sudah dilaporkan oleh Briptu Sola kepada SPKT Polda Maluku dengan nomor laporan STTLP/82/IV/2025/SPKT/POLDA MALUKU.

“Saya telah mengajukan laporan kemarin petang kepada SPKT Polda Maluku. Saya berharap agar kasus ini cepat diproses dan Veyren menerima hukuman yang setimpal untuk tindakannya,” demikian penutup dari Briptu Sola.


Terungkapnya dugaan perselingkuhan

Dikutip dari TribunAmbon.com, Briptu Sola mengatakan sang istri berselingkuh dengan Bripka Habel pertama kali pada bulan Juni 2023.

Saat itu Bripka Habel masih bertugas di Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.

“Semenjak tahun 2023 mereka ketahuan berselingkuh berulangkali tetapi saya selalu memaafkan,” kata Briptu Sola.

Penyelesaian secara kekeluargaan sempat diupayakan pada Desember 2023.

Briptu Sola menjelaskan bahwa dia bersama Veyren, serta Bripka Habel beserta istrinya, Unhi Anggreany, sudah berjumpa dan setuju untuk menutup hubungan gelap yang ada di antara mereka.

“Dan akhirnya damai dengan kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak lagi membangun hubungan,” tambahnya.

Di bulan Februari 2024, Bripka Habel dipindahkan sementara ke Polres Maluku Barat Daya (MBD), kemudian ia ditugaskan di Jakarta.

Akan tetapi, Veyren berangkat ke Jakarta mengikuti Bripka Habel pada Mei 2024 dan menetap di sana selama dua pekan.

Pada tanggal 1 Juli 2024, Veyren akan datang kembali ke Jakarta untuk bertemu dengan Bripka Habel.

Mereka berdua menetap bersama di suatu apartemen yang terletak di daerah Kalibata, sebelum akhirnya pulang ke Kota Ambon pada tanggal 29 November 2024.

Briptu Sola menyatakan bahwa dia sudah berupaya ekstra guna membawa kembali istrinya agar dapat merawat putrinya yang masih bayi dan sangat memerlukan kehadiran sang ibu dalam tumbuh kembangnya.

Bahkan, dia telah mengikuti istrinya ke Jakarta sebanyak tiga kali dalam usaha untuk menangkapnya bersama Bripka Habel.

“Dan sampai sekarang istri saya bahkan tidak pernah menafkahi anak maupun mengunjunginya. Hanya beberapa kali menghubungi anak melalui video call,” tutur Sola.


Kasus diduga persetubuhan antara Veyren dan Bripka DM

Di luar tuduhan selingkungan bersama Bripka Habel, Briptu Sola pun telah mengajukan tudingan perkara zina yang disangka dilakukan sang istri dengan Bripka Donvi Maatita.

Hubungan perselingkuhan antara Veyren dan Bripka Donvi dimulai pada tanggal 13 Maret 2025.

Di saat tersebut, Bripka Donvi beserta satu dari kawannya laki-laki mengonsumsi alkohol beralkohol bersama Veyren yang juga didampingi oleh seorang teman wanitanya.

Setelahnya, Veyren menyuruh wanita tersebut pergi bersamanya menuju hotel di mana Bripka Donvi dan kawannya tinggal.

“Handphone dari teman yang menjadi saksi kasus perselingkuhan diambil oleh Veyren dan dipaksanya orang tersebut pergi ke hotel tempat Bripka. Donvi tinggal,” jelas Sola menurut keterangan saksi tersebut.

Setibanya di hotel, ke empat orang tersebut minum-minuman keras bersama-sama. Kemudian Bripka Donvi memesan kepada saksi untuk memboyong makanan. Ketika saksi keluar, dia didampingi oleh Bripka Donvi yang lainnya.

Seorang saksi baru datang kembali setelah kurang lebih satu jam.

“Maka ketika saksi serta rekannya Donvi meninggalkan tempat, isteri saya Veyren bersama-sama dengan Donvi di dalam kamar hotel,” jelasnya.

Esok harinya, Bripka Donvi mengambil lagi minuman beralkohol ke kamarnya di kos dan meminumnya bersama Veyren.

Saat saksi dalam keadaan mabuk, ia melihat Bripka Donvi berciuman dengan istri pelapor di tempat tidur.

Saksi pun mengamati bahwa kedua orang tersebut terlihat mesraran di ranjang lalu mereka bersama-sama memasuki kamar mandi dan tinggal di sana kurang lebih 40 menit.

Di samping itu, Briptu Sola mengatakan pula bahwa Bripka Donvi telah memberikan sejumlah uang kepada istrinya guna biaya perawatan kecantiannya.

Briptu Sola merasa benar-benar hancur oleh tindakan istrinya yang dianggapnya telah mencemarkan reputasi pribadinya serta institusi Polri, mempertimbangkan bahwa istri tersebut masih menjadi bagian dari Bhayangkari.

Dia juga menyatakan bahwa sudah berkali-kali mencegah istrinya agar tak lagi pergi ke diskotik atau meminum alkohol, tetapi usahanya selalu dilupakan.

Briptu Sola telah melaporkan kedua polisi tersebut kepada insititusinya.

Dia melaporkan dengan nomor: SPSP2/38/III/2025/SubbagYanduan yang ber tanggal 7 April 2025.

Dia berharap dengan mengajukan laporan resmi itu, aparat penegak hukum bisa langsung bertindak dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tuduhan pelanggaran kode etika serta undang-undang yang diduga dilakukan oleh dua orang anggota polisi sebagai tersangka.


(*/Aksen Adaptif/ Tribunnews.com/Falza) (TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR)


Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News


Periksa juga berita atau detail tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel


Berita viral lainnya di
Tribun Medan

Artikel ini disusun berdasarkan laporan dari TribunAmbon.com yang bertajuk: Kasus Diduga Selingkuhan Antara Ibu Bhayangkari, Bripka Habel serta Bripka Donvi dilimpahkan kepada Propam Polda.

Bagian dari artikel ini sudah pernah dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul: Istri Bhayangkari Dilaporkan Selingkuh dengan Dua Oknum Polisi dan Meninggalkan Anaknya Selama Lima Bulan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu Juga Mungkin Suka