Jadwal SIM Keliling Karawang: Hingga Selasa 15 April 2025, Sampaikan Kunjunganmu Sebelum Pukul 14.00


Akulturasi, KARAWANG

— Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali menggelar layanan SIM Keliling Karawang pada hari Selasa (15/4/2025) ini.

Program SIM Keliling di Karawang berlangsung selama enam hari berturut-turut mulai dari Senin sampai dengan Sabtu, pada jam operasional antara pukul 09:00 dan 14:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB). Namun demikian, registrasi akan ditutup tepat pukul 13:00.

Khusus hari Sabtu, pelayanan SIM Keliling Karawang hanya sampai pukul 12.00 WIB.

Penduduk Kabupaten Karawang dapat memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling mereka secara langsung di tempat-tempat layanan SIM Keliling Karawang yang diselenggarakan oleh Satuan LaluLintas Polres Metro Karawang.

Persiapkan semua dokumen serta dana yang diperlukan untuk proses perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum Anda menuju ke tempat layanan SIM Keliling Karawang tersebut.


VIDEO BERITA: KECELAKAAN SIAL LAIN TERULANG DI CITRA GRAND CBD


Rencana SIM Keliling di Karawang untuk Bulan April Tahun 2025:

1. Senin, jam 09.00 hingga 15.00 WIB di Pos Polisi Dawuan

2. Selasa, dari jam 09.00 hingga 15.00 WIB di Yogya Grand Karawang

3. Rabu, jam 09.00 – 15.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok

4. Kamsar, jam 09.00 – 15.00 WIB di Mal Cikampek

5. Jumat, jam 09.00 hingga 15.00 WIB di Yogya Grand Karawang

6. Sabtu, jam 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang


Catatan :

* Bagi yang ingin menggunakan layanan Sim Keliling Karawang pada hari Kamis untuk pekan pertama dan ketiga akan dilaksanakan di Telagasari (di depan Polsek Telagasari).

Pada minggu kedua dan keempat di Rengasdengklok (di Persimpangan menuju Tugu dekat Terminal Lama).

* Bagi PATEN, jadwalnya disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Berikut adalah rincian tempat di mana SIM Keliling Karawang akan beroperasi:

– Pos Polantas Dawuan terletak di Dawuan Cikampek

– Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall

Untuk warga negara atau individu yang mengajukan perpanjangan SIM jenis A dan C, ataupun permohonan baru, berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan :


Berikut adalah ketentuan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru serta memperbarui SIM di Kantor Polisi Kabupaten Karawang:

* Pelapor harus menunjukkan SIM resmi yang masih aktif

* Membawa KTP asli dan Fotocopy

* Melampirkan sertifikat kesehatan.


(Sumber : Satlantas Polres Karawang)


Baca berita
Akulturasi
lainnya di
Google News


Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu Juga Mungkin Suka