Kata Kolega Setelah 4 Hakim, termasuk Ketua PN Jaksel, Jadi Tersangka Korupsi: Mengapa Mereka tak Bisa Bersyukur?


Akulturasi, JAKARTA –

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Keempat terduga pelaku itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang saat ini berperan sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan juga Wahyu Gunawan (WG), yang sekarang menjadi Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada saat yang sama, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) bekerja sebagai pengacara.

Di samping itu, tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut menerima dana sebesar Rp 22,5 miliar terkait dengan skandal suap dan pemberian tidak sah tersebut.

Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

Menanggapi kabar ini, hakim Pengadilan Tipikor yang juga merangkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, menilai tiga sosok hakim yang terjerat kasus ini merupakan pribadi yang tidak mampu bersyukur.

“3 tokoh yang diketahui sebagai hakim tak berterima kasih dan gagal memanfaatkan pelajaran dari peristiwa-peristiwa sebelumnya,” ungkap Maryono ketika ditemui oleh Tribunnews.com pada hari Senin (14/4/2025).

Meski bekerja di peradilan yang sama dengan ketiga hakim tersebut, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Maryono, mengaku tidak pernah bekerja dalam satu majelis dengan ketiga hakim tersebut.

Ia mengatakan bahwa dirinya belum pernah sekali pun bertemu bersama ketiga orang tersebut.

Sebagai seorang hakim di Pengadilan Tipikor dan juga sebagai kolega dari para hakim tersebut, ia percaya bahwa tiap individu mempunyai nasib atau takdir masing-masing yang unik.

Meskipun demikian, dia menggarisbawahi bahwa tiga rekannya tersebut perlu bertanggung jawab atas tindakan mereka.

“Seperti halnya dengan insiden tersebut, kami yang bertanggung jawab atas tugas negara sebagai hakim saat melaksanakan kewajiban diberikan pedoman etis untuk pertanggungjawaban,” katanya.

“Oleh karena itu, jika berani mengambil tindakan pasti harus siap untuk bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, Maryono merasakan kesedihan mendalam mengetahui kasus suap yang mencakup beberapa hakim telah mencederai martabat sistem peradilan di Indonesia.

“Terkait kejadian tersebut, impresi kami cukup sedih serta sungguh-sungguh prihatin sebab martabat institusi peradilan sekali lagi ternoda,” tambah Hakim Maryono.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah mengidentifikasi empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan beberapa hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat terduga pelaku itu adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Wahyu Gunawan (WG), sekarang berperan sebagai panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada saat yang sama, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) bekerja sebagai pengacara.

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar.

Agar keputusan diubah menjadi onslag, dia menambahkan bahwa penerimaannya akan dilakukan oleh seorang panitera bernama WG.

Keputusan dakwaan tersebut ditetapkan bagi ketiganya perusahaan besar itu. Sebenarnya, sebelumnya jaksa meminta ganti rugi berupa denda serta uang untuk menggantikan kerugian negara senilai kira-kira Rp17 triliun.

Saat ini, tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima dana sebesar Rp 22,5 miliar dari kasus pemberian suap dan Gratifikasi yang berhubungan dengan pengurangan hukuman bagi tiga tersangka perusahaan eksportir CPO.

Berikut ini adalah tiga hakim yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka: Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin sebagai hakim anggota, serta Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc. (*)

Ibriza Fasti Ifhami/
Tribunnews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu Juga Mungkin Suka