
Akulturasi
,
Jakarta
– Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara korupsi yang melibatkan fasilitas ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Kantor Jaksa Agung mengidentifikasi adanya bukti yang menunjukkan Arif Nuryanta menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk membantu terdakwa kasus korupsi dalam hal pemberian fasilitas ekspor CPO, yang juga dikenali sebagai minyak kelapa sawit mentah.
korupsi minyak goreng
, menerima hukuman pembebasan atau dipecat.
Diduga mempengaruhi, Arif menuntun agar tersangka dalam perkara yang dihandle oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut diberikan putusan bebas. Saat kasus ini berlangsung, Muhammad Arif Nuryanta saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kepala Direktorat Penyelidikan Jaksa Agung Bidang TindakPidana Spesial (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan bahwa ada tiga tersangka tambahan dalam perkara ini. Para tersangka itu adalah pengacara bernama Marcella Santoso (MS) bersama dengan Ariyanto (AR), juga panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bernama Wahyu Gunawan (WG).
“Para penyelidik sudah mengumpulkan bukti yang memadai untuk menyimpulkan bahwa MAN diduga menerima dana senilai 60 miliar rupiah demi mendapatkan vonis pengampunan,” ungkap Abdul Qohar ketika memberikan keterangan pada jumpa pers di Kepanjian Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, tanggal 12 April 2025.
Abdul menjelaskan bahwa insiden ini dimulai dari pemerusan kasus yang tengah diselidiki oleh Kejaksanaan Agung di Pengadilan Negeri Surabaya. Selama pencarian berkaitan dengan masalah tersebut di PN Surabaya, para penyidik menyatakan telah menemukan barang bukti dalam bentuk dokumen serta uang yang mencurigakan, hal itu merujuk kepada kemungkinan adanya suap dan gratifikasi sehubungan dengan pemrosesan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dari PN Jakarta Pusat telah mengabulkan putusan bebas untuk ketigaterdakwa perusahaan dalam kasus penyerahan insentif ekspor kelapa sawit yang berlangsung pada tanggal 19 Maret 2025. Perusahaan-perusahaan itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, serta Musim Mas Group.
Abdul mengatakan putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Akan tetapi, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana.
Kejaksaan Agung mengajukan tuduhan terhadap tersangka Wahyu Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a, bersama Pasal 12 huruf b, bersama Pasal 5 ayat 2, bersama Pasal 18, bersama Pasal 11, bersama Pasal 12 huruf B, dan juga bersama Pasal 18 dari Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi serta disertai Pasal 55 ayat 1 ke-1 dalam Kitab HukumPidana.
Marcella Santoso serta Ariyanto diduga telah menyalahi Pasal 6 bab I butir a, bersamaan dengan Pasal 5 pasal I, bersamaan pula dengan Pasal 13, bersamaan juga dengan Pasal 18 dari Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 55 bagian 1 angka 1 dalam Kitab HukumPidana.
Sementara
Muhammad Arif Nuryanta
diduga menyalahi Pasal 12 poin c, bersamaan dengan Pasal 12 poin B, bersamaan dengan Pasal 6 ayat 2, bersamaan dengan Pasal 12 poin A, bersamaan dengan Pasal 12 poin b, bersamaan dengan Pasal 5 ayat 2, bersamaan dengan Pasal 11, bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka tersebut akan dipertahankan selama 20 hari mendatang. WG akan disimpan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur. Sementara itu, MS, AR, dan MAN akan berada di Rutan Salemba.