
Akulturasi
,
Jakarta
–
Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan HastoKristiyanto,
Kusnadi
,mencabut permohonan praperadilan terkait penahanan aset yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak Ada Alasan yang Jelas untuk Menarik Kembali Gugatan
Hakim pengacara Kusnadi, Wiradarma Harefa, menolak untuk mengungkapkan sebab pembatalan gugatannya itu.
“We prefer not to comment on that matter because our intention here is to be simplified.”
(Nota: The original sentence seems incomplete or possibly incorrectly phrased; thus, I aimed at maintaining the essence of avoiding comments while indicating an intent for simplification.)
praperadilan
“Saya saja. Kami enggan memberikan komentar untuk hal-hal lainnya,” ujar Wiradharma Harefa setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilaporkan
Antara
, Rabu, 8 April 2025. “Mengenai alasan tersebut, kemungkinan besar orang yang paling tahu adalah si pengaju.”
Berdasarkan keterangan Wiradarma, tim mereka hanya mengekspresikan permintaan yang datang dari Kusnadi. Menurut pengakuannya lagi, tujuan utama Kusnadi hanyalah mencabuti permohonan itu saja.
“Kami bertemu dengan pemohon untuk membahas agenda sidang dan hal-hal berikutnya. Dalam sesi itu, pemohon menegaskan bahwa mereka berniat mencabut permohonan praperadilan,” ujarnya.
Dalam respon terhadap permintaan tersebut, Samuel Ginting yang bertindak sebagai hakim tunggal dalam kasus itu memenuhi permohonan untuk mencabut gugatan praperadilan milik Kusnadi. “Mengacu pada data dari kuasa hukumnya, permohonan ini bisa dipenuhi. Oleh karena itu, saat ini permohonan akan dicabut,” jelas Samuel.
Kesatuan Penegak Hukum Memohon agar Praperadilan Terhadap Kusnadi Dicabut
Sekarang sebelumnya, KPK sudah minta kepada majelis hakim dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencabut permohonan dari Kusnadi. Mereka punya alasan sendiri yaitu bahwa permohonan tersebut terkait dengan kasus yang tengah diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kesimpulan mengenai permohonan praperadilan ini diberikan oleh kami untuk memastikan keberlakuan hukumnya,” ujar tim hukum KPK dalam persidangan, pada hari Selasa, 8 April 2025.
Berdasarkan informasi dari KPK, isi tuntutan dalam kasus pra-peradilan terkait berkas perkara Hasto telah melalui proses sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016, apabila perkara utama sudah dimulai penyelidikkannya, maka kasus pra-peradilannya menjadi batal.
Menurut keterangan dari anggota tim Biro Hukum KPK bernama Hafiz, barang bukti yang merupakan sasaran penyitaan sudah dipindahtangankan kepada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sudah menjadi pandangan kita bahwa hal tersebut telah dipindahkan. Sudah ditransfer ke Tipikor. Saat ini prosesnya masih berlangsung, ya, terkait dengan Pak
Hasto
,” ujar Hafiz, seperti dilaporkan
Antara
.
Hafiz tak menganggap masalah terkait diajukannya permohonan praperadilan karena itu adalah hak dari pemohon, dan semua keputusan akhirnya berada di tangan hakim.
Pernyataan itu didasari oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 Tahun 2021. Sesuai dengan SE ini, seluruh dokumen kasus termasuk tersangka, mulai dari surat tuntutan sampai barang bukti harus diserahkan sebagai satu kesatuan kepada pengadilan yang berwenang. Oleh karena itu, wewenangnya ada pada Pengadilan Tipikor dan tidak lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Riwayat Pengajuan Praperadilan Oleh Kusnadi
Kusnadi mengkritisi keabsahan penggeledahan paksa yang dijalani dari pihak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 10 Juni 2024 serta penyerizinan yang dinyatakan tak sah sesuai dengan Berita Acara Penyitaan pada 10 Juni 2024. Sidang praperadilan ini sempat dilanjutkan selama tiga minggu akibat absennya regu KPK. Awal mulanya, persidangan diselenggarakan pada 24 Maret 2025.
Sidang tersebut tercatat sebagai Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Samuel Ginting dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 06.
Pada saat melakukan pencarian, ditemukan tiga unit ponsel, beberapa kartu ATM, serta buku catatan milik Hasto.
Oyuk Ivani Siagian
dan
Ade Ridwan Yandwiputra
bersumbang dalam penyusunan artikel ini.