
Akulturasi
– Tribuners, pada tahun 2025 mendatang, direncanakan adanya perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pegawai pemerintahan berkontrak (PPPK) untuk periode 2024.
Menurut informasi resmi tentang proses perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2024, tahap pelaksanaannya dijadwalkan terjadi pada Juni 2025 bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Oktober 2025 untuk pekerja kontrak pemerintah (PPPK).
Selain itu, terkhusus pada proses seleksi PPPK tahun 2024, pihak berwenang telah mengatur dua tahapan yakni PPPK tahap 1 dan tahap 2.
Sebab itu, PPPK Untuk Tahun Anggaran 2024 mengulangi janjinya untuk memecahkan masalah pegawai honorer di Indonesia.
Pemilihan PPPK pada tahun ini dibagi menjadi dua tahapan dan dirancang secara khusus untuk mengakomodasi tenaga honorer yang sebelumnya masih mengalami ketidakpastian tentang status kepegawaiannya.
Tahap awal dari perekrutan P3K tahun 2024 sudah selesai dilakukan untuk semua prosedurnya dan saat ini berada di tahapan terakhir yaitu menanti jadwal pelantikan.
Pada sisi lain, proses penilaian untuk babak kedua sekarang sudah sampai pada tahap pemberitahuan para peserta, yang meliputi penentuan tanggal serta tempat penyelenggaran uji kompetensi.
Menurut surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, pengumuman bagi para peserta serta detail mengenai kapan dan di mana pelaksanaan ujiannya akan dilakukan antara tanggal 9 sampai dengan 16 April 2025.
Maka, apa kabar dengan perekrutan PPPK pada tahun 2025, apakah memang akan terdapat format yang berbeda dibandingkan proses seleksi di tahun-tahun sebelumnya?
Proses Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2025 Akan Dirombak
Tribuners, tentu saja berita mengenai adanya modifikasi dalam proses perekrutan PPPK untuk tahun 2025 sedang menjadi pembicaraan yang hangat di platform-media sosial saat ini.
Lebih lanjut, tersebarlah suatu video di mana Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menginformasikan pada tahun 2025 mendatang, jalan menuju seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Khusus bagi Honorer tidak akan tersedia lagi.
Pernyataan itu diutarakan oleh Prasetyo Hadi saat memberi keterangan pers tentang penunjukan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2024 pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.
“Kebijakan seleksi PPPK untuk tahun 2024 ini menjadi kesempatan akhir bagi para pegawai honorer,” jelas Prasetyo.
Dengan adanya perubahan tersebut, berikut ini dia perbedaan format seleksi CPNS 2024 dan 2025.
Perbedaan Format Seleksi PPPK 2024 dan 2025
– Seleksi PPPK 2024
Proses seleksi PPPK pada tahun ini bertujuan untuk mengatasi masalah kehadiran tenaga honorer yang sudah tercatat dalam basis data BKN.
Kelompok-kelompok yang masuk ke dalam skema tersebut meliputi Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan juga mereka yang sudah bekerja tanpa kontrak secara berkelanjutan selama dua tahun terakhir.
– Seleksi PPPK 2025
Sebaliknya, proses perekrutan PPPK tahun 2025 akan melalui transformasi signifikan. Pendaftaran akan terbuka untuk publik tanpa adanya jalur spesifik untuk guru honor.
Oleh karena itu, semua warga negara, termasuk pegawai kontrak swasta, diberi peluang yang setara untuk berpartisipasi dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara melalui jalur PPPK.
Meskipun begitu, dalam aturan umum tentang perekrutan pegawai negeri sipil, ada batasan usia maksimum untuk mendaftar, yaitu 35 tahun.
Ini berarti bahwa tanto pegawai honorer di sektor negeri maupun swasta yang ingin mendaftar untuk seleksi PPPK pada tahun 2025 harus memiliki usia maksimal 35 tahun.
Efek Kebijakan Terkini tentang Penerimaan Pegawai PPPK
Halo Tribuners, walaupun perekrutan CPNS untuk tahun 2025 belum secara resmi dimulai, tetapi dengan diberlakukannya pembatalan jalur khusus bagi tenaga honorer yang akan berlaku pada tahun 2025 ini memberikan efek besar.
Untuk para pegawai honorer negara yang telah lama menantikan pengakuan melalui perekrutan PPPK, keputusan tersebut membawa berita yang kurang menyenangkan.
Mereka perlu berkompetisi secara transparan dengan para calon lainnya yang berasal dari masyarakat luas.
Sebaliknya, aturan tersebut memberikan kesempatan lebih luas bagi pegawai kontrak swasta dan publik secara umum untuk bergabung dengan layanan sipil negara lewat jalan PPPK.
Dengan demikian, seleksi PPPK 2024 dapat dikatakan menjadi kesempatan terakhir bagi tenaga honorer negeri untuk diangkat dengan skema afirmatif. (*)
Simak berita update Akulturasilainnya di:
Google News