Tindakan OKNUM TNI AL Sebelum Bunuhi Juwita: Kasus Rudapaksa yang Mengguncang


Akulturasi, Kalimantan Selatan –

Terekspos perilaku buruk Prajurit Tamtama Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran alias J (23) terhadap wartawan Juwita sebelum peristiwa pembunuhan tersebut.

Sifat anggota tidak bertanggung jawab TNI AL itu telah disampaikan oleh Juwita kepadanya saudara ipar sebelum dia meninggal akibat pembunuhan.

Ternyata anggota tidak bertanggung jawab dari TNI AL tersebut pernah mencoba menggunakan trik licik agar dapat menipu Juwita dan masuk ke dalam kamar hotel.

Di saat itu pula, anggota tidak bertanggung jawab dari TNI AL melakukan tindakan tercelanya dengan memperkosa paksa jurnalist Juwita.

Hanya sekali, diperkirakan Juwita menjadi sasaran dua kali dipaksa oleh oknum TNI AL tersebut.

Tuduhan tersebut disampaikan oleh keluarga setelah mereka dicek di Denpom AL Banjarmasin pada hari Rabu, 2 April 2025.

Hakim pengacara korban, M Pazri menyatakan bahwa ada beberapa bukti forensik terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami Juwita sebelum meninggal dengan tragis.

“Berdasarkan bukti yang ada, kami menyatakan bahwa korban telah mengalami tindakan kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan,” ungkap Pazri, Rabu (2/4/2025), sebagaimana dikutip oleh BanjarmasinPost.co.id.

Disebutkan bahwa insiden pembantaian pertama terjadi dalam periode antara 25 hingga 30 Desember 2024.

Selanjutnya, pembantaian kedua terjadi pada tanggal 22 Maret 2025, ketika mayat para korbannya baru saja ditemukan.


Kenal Lewat Media Sosial

Pada kesempatan tersebut, Pazri pun mengungkapkan bagaimana awal pertemuan Juwita dengan J.

Menurut Pazri, keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial pada September 2024 lalu.

Mereka pun saling menukar nomor telepon dan memulai hubungan komunikasi.

Sampai periode antara 25 hingga 30 Desember 2024, J meminta kepada korban agar mengorder sebuah kamar hotel di Banjarbaru.

Diperkirakan, J mengharapkan korban untuk memesan sebuah kamar lantaran lelah akibat aktivitas yang dilakukan.

“Pelaku kemudian menginstruksikan korban untuk menanti, lalu ketika tiba pada hari yang ditentukan, dia membawa korban ke dalam kamar dan mendorongnya ke arah ranjang. Pelaku sempat mencengkram korban sebelum melakukan perbuatan tercela di dalam ruangan tersebut,” jelas Pazri.

Seluruh insiden tersebut pernah disampaikan oleh korban kepada saudara iparnya pada tanggal 26 Januari 2025.

Selain itu, Pazri juga menunjukkan bukti video pendek dan foto.

Dalam klip yang berlangsung selama lima detik itu, Pazri menunjukkan bahwa J tampil memakai celana pendek usai melakukan aksinya.

“Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” jelas Pazri.


Sperma di Rahim Juwita

Selanjutnya, Pazri menemukan adanya spermatozoa di dalam rahim si korban.

Inilah alasan mengapa keluarga Juwita menuntut agar pengujian DNA dilaksanakan pada spermatozoa yang ditemukan di dalam tubuh perempuan berusia 23 tahun itu.

“Peristiwa ini menimbulkan keraguan mengenai asal usul sperma itu, oleh karena itu keluarga menyatakan keinginan mereka untuk menjalani proses uji DNA agar dapat mengidentifikasi siapa sebenarnya pemilik sperma tersebut,” jelasnya.

Pazri berpendapat bahwa pemeriksaan DNA harus dijalankan guna mengidentifikasi pelaku dari kejadian tersebut.

Meskipun begitu, Pazri mengatakan bahwa sampai sekarang, fasilitas forensik di KalSel belum mencukupi untuk melakukan uji DNA.

Maka dia menginginkan agar pemeriksaan DNA bisa dilaksanakan di luar kawasan seperti Surabaya atau Jakarta.

“Hasil otopsi yang dijelaskan oleh saudara iparnya dalam kasus ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut merupakan sebuah pembunuhan. Saat melakukan investigasi, ternyata saudara iparnya memutuskan untuk merekam percakapannya dengan dokter forensik, dan penjelasan sang dokter secara fundamental menyebutkan bahwa hasilnya adalah tindakan pembunuhan,” jelas Pazri.

Pada saat ini, J sudah dijadikan sebagai tersangka.

Dia saat ini dipenjarakan di Markas Polisi Angkatan Laut Banjarmasin dan telah mengaku atas tindakannya tersebut.

J dan Juwita adalah sepasang kekasih yang sudah melakukan pertunangan dengan merencanakan pernikahan mereka di bulan Mei tahun 2025 akan datang.

Kasus pembunuhan itu terkuak sesudah mayat Juwita ditemui di pinggir jalan menuju Kiram dari jalur Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada hari Sabtu (22/3/2025) jam 14:57 Waktu Indonesia Bagian Timur kemarin.

Artikel ini sudah dipublikasikan di
Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu Juga Mungkin Suka