
jatim.Akulturasi
, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah kepada karyawannya.
Peraturan tersebut mengacu pada Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, terutama Pasal 42 yang dengan tegas melarang para pengusaha untuk menahan atau menyimpan dokumen resmi milik pekerjanya sebagai bentuk jaminan, seperti halnya ijazah.
Di dalam Perda tersebut juga ditetapkan tentang hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam perda yang sama yakni pada Pasal 79 ayat 1 yang berbunyi: “Siapa pun yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) serta ayat (3), Pasal 42, dan Pasal 72 ayat (1) akan mendapatkan hukuman penjara selama maksimal 6 (enam) bulan atau denda tertinggi senilai Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Pernyataan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi kontroversi seputar perusahaan bernama UD Sentoso Seal yang dicurigai menyimpan ijazah karyawan mereka yang direkrut oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
“Bila sertifikat ini seharusnya tidak ditahan oleh perusahaan,” ujar Eri saat berada di Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya, pada hari Senin (14/4).
Agar dapat menuntaskan perkara tersebut, Eri menyatakan sudah bekerja sama dengan Pemerintahan Propinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
“Sudah ada koordinasi dengan pemerintahan provinsi, sebab menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang terdapat pada Lampiran kami (pemkot) tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan pengawasan tenaga kerja. Sebagaimana diketengahkan dalam Lampiran tersebut, tugas pengawasannya menjadi tanggung jawab provinsi,” jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya berusaha melakukan mediasi dengan mengutus mediator.
”Mediator kami panggil, ada kasus ini, lalu kami mediasi. Kalau mediasi nggak bisa, ya sudah, tetapi pengawasan ada di provinsi,” ucapnya.
“Kami sudah koordinasi dengan provinsi. Makanya aku ngomong, nek seng koyok ngene yo ojo maneh (kalau yang seperti ini ya jangan lagi), wong iki dua sisi seng mengatakan aku bener, iki ngomong bener. Iki (pengusaha) ngomong duduk (bukan) pegawai, iki (karyawan) ngomong pegawai,” imbuh dia.
Eri menekankan kepada semua orang yang berada di Surabaya untuk segera melaporkannya padanya apabila menghadapi situasi serupa. Ia pun menyatakan bahwa akan membantu dengan sumber daya hukumnya.
“Makanya saya bilang, kalau ada pekerja lain yang ijazahnya ditahhan. Ayo tak rewangi lapor polisi,” tutur Eri.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan UD Sentoso Seal pertama kali diungkap oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melalui konten sidak yang dilakukan pada Rabu (9/4).
Niat baik untuk membantu masyarakat itu justru mendapat respons tidak menyenangkan dari pemilik perusahaan bernama Jan Hwa Diana.
Armuji disebut penipu. Tak hanya itu, pemilik perusahaan juga membantah melakukan penahanan ijazah serta menyatakan tidak kenal dengan karyawan yang dimaksud.
(mcr23/jpnn)