
THR dan Pendapatan P3K Tahun 2025 -صندAutoresizing
JAKARTA
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja pemerintah yang bekerja dengan kontrak (PPP K) sudah di bayarkan sebelum hari raya Idul Fitri pada tahun 2025. Setelah itu, para PPPK juga bakal menerima tambahan penghasilan yaitu gaji ke-13. Di bawah ini adalah jadwal pencairan gaji ke-13 serta detail dari pendapatan PPPK menurut tingkatannya atau golongannya dalam tahun tersebut.
Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Berkontrak (PPPK), hakim, prajurit dari militer atau polisi serta mereka yang telah pindah status akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah ke-13 di tahun 2025 ini.
Ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara, mencakup Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pelaksana Kontrak, terdapat di dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataan resminya, Prabowo menyebut jumlah total penerima Tunjangan Hari Raya (THR) mencapai 9,4 juta orang. Dia juga menjelaskan tentang nominal THR serta gaji ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri.
Presiden mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk pusat pemerintahan dan daerah-daerah. Menurut Penjabat Menteri Pertahanan tersebut, jumlah dari THR dan gaji tambahan itu mencakup upah dasar, bonus tetap, serta insentif kerja senilai 100% untuk PNS di tingkat nasional, anggota militer-TNI-polisi, dan juga hakim-hakimnya.
Untuk ASN di daerah, akan diterapkan skema serupa seperti halnya untuk ASN tingkat nasional, tetapi disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan setiap wilayah.
Bagi para pensiunan, Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 diserahkan dengan jumlah yang sama seperti uang pensiun setiap bulan.
Presiden mengatakan pula bahwa uang tunjangan hari raya untuk pegawai negeri akan diambil alih perlahan-lahan dalam jeda dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri yang dimulai pada tanggal 17 Maret 2025.
Pada sisi lain, tunjangan ke-13 akan diberikan di Bulan Juni 2025, yang pasnya bersamaan dengan permulaan tahun pelajaran baru di sekolah.
Aturan terkait upah PPPK untuk tahun 2025 tetap mirip dengan kondisi pada tahun 2024. Upah PPPK di tahun 2025 ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yakni sebagai perubahan dari Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Penghasilan dan Gratifikasi bagi Aparat Sipil Negara berdasarkan Kontrak Kerja (PPPK).
Tingkat upah P3K diatur menurut tingkatan golongan serta lama pengabdian.
Berikut adalah detail penuh mengenai upah P3K untuk tahun 2025:
Di luar upah, para pengajar dan non-pengajar yang bergabung dalam program P3K juga bakal menerima sejumlah tunjangan. Jenis-jenis tunjangan bagi mereka yang masuk ke dalam P3K meliputi: