KPK Tetapkan 4 Terdakwa dalam Kasus Dugaan Suap Izin Ekspor CPO


Akulturasi.CO.ID – JAKARTA.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengidentifikasi empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dugaan suap itu diduga terkait dengan pengurusan perkara kasus pemberian fasilitas ekspor
crude palm oil
(CPO) untuk tiga perusahaan tersangka yakni Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup (terkait kasus izin ekspor CPO).

Direktur Penyidikan (Dirdik) dari Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyatakan bahwa kasus tersebut sudah diputus oleh panel hakim lewat keputusan Pengadilan TindakPidana Korupsi di PN Jakarta Pusat pada tanggal 19 Maret 2025 kemarin.

Terdakwa korporasi dinyatakan bersalah atas pelaksanaan tindakan yang disangkakan padanya. Meskipun demikian, tindakan tersebut tidak dianggap sebagai sebuah kesalahan hukum.
pemutusan semua proses penuntutan
) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN, pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025, para penyidik dari Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa keempat individu ini ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disebabkan adanya bukti yang memadai tentang pelaksanaan tindakan kriminal berupa suap atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikatakan oleh Qohar saat memberikan keterangan pers melalui konferensi video, Sabtu malam (12/4).

Keempat tersangka tersebut meliputi tersangka WG yang berperan sebagai Panitera Muda Bidang Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tersangka MS seorang pengacara, tersangka AR juga sebagai pengacara, serta tersangka MAN sang hakim dan ketua dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, mengenai kasus dugaan tindakan pidana penyuapan yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas ekspor untuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit dari Januari hingga April 2022, JPU telah menyampaikan tuduhan sebagai berikut:

a.

Terpidana dari Kelompok Permata Hijau, Terpidana dari Grup Wilmar, serta Terpidana dari Kelompok Musim Mas telah dibuktikan dengan jelas dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindakan kriminal korupsi yang mereka lakukan secara bersama-sama. Pelanggaran ini ditentukan dan memiliki hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dikombinasikan dengan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai revisi UU No. 31 Tahun 1999 tentang penanganan pelaku tindak pidana korupsi, disertai juga dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti yang dipaparkan pada Dakwaan Utamanya.


b. Mengenaikan hukuman denda bagi setiap terdakwa korporasi menjadiRp 1 miliar


c. Mengenaikan hukuman tambahan terhadap:


  1. Terpidana Grup Permata Hijau diwajibkan membayar denda penggantian senilaiRp 937,55 miliar.

  2. Terpidana dari Grup Wilmar diwajibkan untuk menggantikan denda dengan jumlah ekonomi negara senilai Rp 11,88 triliun.

  3. Terpidana dari Grup Musim Mas diwajibkan untuk membayar denda gantinya senilai kerugian ekonomi negara sebanyak Rp 4,89 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu Juga Mungkin Suka