
Akulturasi
Baru-baru ini, informasi mengenai peningkatan tunjangan hari tua untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai 16% mulai menyebar.
Ini merupakan berita yang membahagiakan sekaligus tersebar luas dan mendapat respon dari beragam pihak, khususnya mantan pegawai negeri sipil dari semua tingkatan.
Di samping itu, bukan hanya masalah kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen pada tahun 2025.
Namun, hal ini juga akan disertai dengan kenaikan bagi para penerima pensiun.
Hingga hari ini Rabu (9/4/2025), kabar kenaikan gaji PNS dan PPPK ini cukup banyak mendominasi.
Sebaliknya, pada tanggal 28 November 2024, Presiden Prabowo Subianto sudah mengungkapkan hal tersebut di beragam kesempatan.
Di mana pemimpin utama di Indonesia pun telah mengungkapkan pendapatnya secara jelas tentang janjinya untuk terus memperbaiki kesejahteraan rakyat, mencakup pegawai negeri sipil, pekerja kontrak pemerintah, angkatan bersenjata, kepolisian, guru, hingga para pensiunan.
Kebijakan tersebut selanjutnya diresmikan lewat Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 serta Persetujuan Menteri Nomor 1 Tahun 2025.
Bagaimanakah aturan mengenai kenaikan upah, terutama bagi para pensiunan PNS dari semua tingkatan pada tahun 2025?
PT Taspen sebagai badan resmi yang dipilih oleh pemerintah untuk menangani program simpanan dana pensiun dan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan cepat menyampaikan penjelasan melalui saluran resminya.
Pada pernyataan mereka, Taspen mengklarifikasi bahwa sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi tentang peningkatan upah pensiun bagi PNS untuk tahun 2025.
Taspen pun menegaskan kepada seluruh peserta pensiun untuk tidak semudah itu mempercayai berita yang belum diverifikasi.
Instansi ini menyatakan bahwa semua ketentuan terkait jumlah benefit untuk pension tetap merujuk pada aturan yang sedang diberlakukan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 yang telah memutuskan peningkatan gaji pensiun pada tahun tersebut.
Oleh karena itu, berita mengenai peningkatan sebesar 16% untuk tunjangan hari tua PNS di tahun 2025 bisa dikonfirmasikan sebagai informasi yang salah atau hoax.
Taspen pun mendorong semua anggota untuk secara konsisten memperbaharui informasi hanya lewat jalur resmi dan terpercaya.
Pada tahun 2025, besaran gaji pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Perjanjian ini menjelaskan dengan cermat tentang jumlah uang yang didapatkan oleh para pegawai negeri sipil purnawirawan sesuai dengan tingkatan golongan mereka, yaitu dari Tingkat I sampai Tingkat IV.
Berikut ini adalah golongan pensiunan dari Kelompok I, dimana upah pensiun mereka dibagi ke dalam empat tingkatan, yaitu:
GOLONGAN I
GOLONGAN II
GOLONGAN III
GOLONGAN IV
Di sisi lain, jumlah nominal itu sudah diadjust untuk tahun 2024 dan akan bertahan sampai ada peraturan baru yang dirilis oleh pemerintah.
Di samping itu, peraturan tentang pemberian gaji pokok kepada ahli waris pejabat pensiun pun tetap merujuk pada ketentuan yang serupa.
Melalui pernyataan ini, diharapkan para pensiunan PNS akan menjadi lebih berhati-hati mengenai penyebaran informasi bohong yang bisa membingungkan masyarakat.
(*)
Baca artikel Akulturasilainnya di
Google News