
Akulturasi–
Berikut ini disampaikan detail mengenai besarnya gaji PNS dari golongan I hingga IV yang akan meningkat pada tahun 2025, termasuk guru.
Tribuners, sama halnya dengan informasi yang sedang berkembangan di kalangan publik, apabila mulai tahun 2025 nanti, upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan meningkat.
Sebaliknya, kenaikan upah untuk Pegawai Negeri Sipil itu bakal dimulai dari tingkatan golongan pertama sampai dengan kelima.
Jangan lupa, para guru juga akan menerima kenaikan gaji ini loh.
Kenaikan upah untuk pegawai negeri sipil telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang memodifikasi ketentuan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 terkait Tata Cara Penetapan Gaji bagi Pegawai Negeri Sipil.
Jelaslah bahwa peningkatan upah bagi Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk memperbaiki efisiensi kerja dan kualitas hidup para PNS, sekaligus mendorong percepatan perubahan ekonomi dan pembangunan secara nasional.
Untuk para guru dengan status PNS pun akan mendapatkan kenaikan gaji.
Namun, yang membedakannya adalah dari besaran tunjangan dan golongan yang diberikan.
Guru PNS berhak menerima tunjangan spesial, pendapatan tambahan, dan tunjangan profesional untuk guru.
Mana yang, untuk Tunjangan Khusus Profesi Guru (TPG), jumlahnya akan setara dengan satu kali gaji loh.
Oleh karena itu, berapakah jumlah upah untuk guru PNS pada masa kini? Informasinya ada di bawah ini.
Tingkat Pendapatan Gaji Pegawai Negeri Sipil Guru di Tahun 2025
Bila diikuti dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian penuh tentang upah Pegawai Negeri Sipil saat ini:
Gaji PNS golongan I
1. Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I a berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, meningkat dibandingkan dengan gaji lama yang berada di rentangRp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
2. Upah untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I b meningkat menjadi antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700 dari yang lama yaituRp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900.
3. Upah Pegawai Negeri Sipil Tingkat I golongan c meningkat menjadi antara Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700 dari yang lama yaituRp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
4. Upah untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I yang berkisar antara Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400 meningkat dibandingkan dengan sebelumnya yaitu Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.
Gaji PNS golongan II
1. Upah untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II a meningkat menjadi antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 dari sebelumnya yang berkisar antara Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600.
2. Upah untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II b yang semula berkisar antaraRp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300 kini dinaikan menjadi range baru yaitu mulai dari Rp 2.385.000 sampai dengan Rp 3.797.500.
3. Upah untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II c yang semula berkisar antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 kini dinaikan menjadi range gajiRp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.
4. Upah untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II yang semula berkisar antara Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000 kini telah meningkat menjadi rentang gaji Rp 2.591.100 sampai dengan Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
1. Upah untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III a meningkat menjadi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 dari sebelumnya yang berkisar antaraRp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.
2. Upah untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari yang lama yaituRp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
3. Gaji PNS golongan IIIc meningkat menjadi antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 dari yang lama yaituRp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
4. Upah untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III d yang kini berkisar antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 meningkat dibandingkan dengan angka sebelumnya yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
Gaji PNS golongan IV
1. Upah untuk Pegawai Negeri Sipil Tingkat IV a yang mencapai antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900 meningkat dibandingkan dengan gaji lama yaitu mulai dari Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
2. Upah untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IV b meningkat menjadi antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300 dari yang lama yaitu antaraRp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500.
3. Upah Pegawai Negeri Sipil Kelompok IV c: antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 meningkat dibandingkan dengan yang lama yaituRp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
4. Upah untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IV yang mencapai antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500 meningkat dibandingkan dengan sebelumnya yaitu Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700.
5. Upah Pegawai Negeri Sipil Tingkat IV e: Naik menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari yang lama yaitu antara Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
Honor untuk Pegawai Negeri Sipil dan Guru PNS
Hai Tribuners, di samping upah mereka para Pegawai Negeri Sipil pun bakal memperoleh berbagai macam tunjangan sepeti:
Bagi para guru, mungkin akan memperoleh:
Hai Tribuners, berikut adalah jumlah upah untuk guru PNS pada tahun 2025 termasuk semua tunjangannya. (*)
Perhatikan informasi terkini seputar akulturasi lainnya di:
Google News