
Akulturasi
– BANJARMASIN – Ratusan Kandidat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pejabat Pemerintahan Berkontrak (PPPK)
PPPK
Hasil seleksi tingkat 1 untuk tahun 2024 yang dilakukan dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan secepatnya diberikan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 1.230 CPNS tahun 2024 dan
PPPK 2024 tahap 1
akan mendapatkan Surat Keputusan tentang penunjukan dan pelantikan pada tanggal 24 April.
Penyelenggaraan upacara pelantikan, pengesahan, serta penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk CPNS dan PPPK tahun 2024 akan dijalankan secara bersama-sama.
“Langsung dilantik, dikukuhkan, dan serahan SK-nya akan dilakukan oleh Gubernur Kalsel H Muhidin pada tanggal 24 April 2025,” demikian penjelasan dari Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel Mashudi yang berlokasi di Banjarbaru, Sabtu (12/4).
Dia mengungkapkan detail tentang jumlah pegawai negeri sipil kontrak yang akan diangkat, yaitu sebanyak 100 orang sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan selebihnya adalah Pejabat Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK ini mencakup PPPK Teknis yang berjumlah 318 orang, PPPK Guru dengan jumlah 733 orang, serta PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 79 individu.
Melihat besarnya jumlah partisipan, tempat acara perlu memiliki kapasitas untuk menampung semua orang.
“Sekarang terdapat dua pilihan lokasi yang tengah dipersiapkan, yakni di area Halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru serta GOR Babussalam Banjarbaru,” ungkap Mashudi.
Dia menyatakan bahwa seluruh persiapan teknis dan administrasi, termasuk penyusunan surat keputusan sudah diselesaikan.
Sekarang, kata dia lagi, BKD Kalsel cuma perlu menanti persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan tentang tempat akhir penyelenggaraannya.
Mashudi juga menekankan bahwa para calon yang akan dilembagkan dan mendapatkan surat keputusan wajib memakai pakaian resmi bernuansa hitam-putih, yaitu kemeja putih dengan celana atau rok hitam untuk wanita.
Setelah mendapatkan surat keputusan, baik CPNS maupun P3K harus langsung melaporkan diri kepada satuan kerja perangkat daerah tempat mereka ditempatkan guna mengisi surat pernyataan pelaksana tugas (SPMT).
“Dasar utama SPMT ini digunakan untuk pelunasan gaji dan tunjungan awal, baik untuk CPNS maupun PPPK,” jelasnya.
Mashudi pun mendorong supaya para peserta selalu memperhatikan berita resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan guna mencegah terjadinya salah paham.
“Kami menginginkan agar penyelenggaraan acara ini berlangsung dengan tertib, mulus, serta meninggalkan kesan positif kepada seluruh pesertanya,” katanya.
(antara/jpnn)