
Akulturasi.CO.ID – JAKARTA.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa jumlah pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Pajak Penghasilan (PPh) naik 3,26% secara tahun ke tahun (year on year/yoy) hingga tanggal 11 April 2025, dengan total sekitar 13 juta laporan SPT.
Kenaikannya berjalan bersamaan dengan kebijakan yang dirilis oleh Direktor Jenderal Pajak melalui penghapusan hukuman Administratif terhadap keterlambatan dalam pembayaran pajak PPh Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak tahun 2024. Meski transaksi ini dilakukan sesudah batas waktu, yakni antara tanggal 31 Maret 2025 hingga maksimal 11 April 2025, tetapi masih mendapatkan pengecualian dari sanksi administratif tersebut tanpa adanya STP atau surat tagihan pajak yang diproses.
Rincian menunjukkan bahwa jumlah SPT PPh keseluruhan mencakup 12,63 juta SPT Tahunan untuk wajib pajak perorangan dan 380.530 SPT Tahunan bagi badan usaha.
“Sebagian besar penyampaian SPT Tahunan dilaksanakan menggunakan metode digital dengan detail 10,98 juta SPT lewat e-filing, 1,49 juta SPT via e-form, serta 630 SPT memakai eSPT. Bagian sisanya yang mencapai 537,92 ribu SPT dikirimkan secara fisik ke KPP,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti pada pernyataannya Jumat (12/4).
Batas waktu terakhir untuk membayar PPh Pasal 29 serta mengirimkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di tahun pajak 2024 jatuh pada hari 31 Maret 2025 yang berbenturan dengan beberapa hari libur nasional dan cuti bersama seperti perayaan Hari Suci Nyepi (awal tahun Saka ke-1947) dan juga Idul Fitri tahun Hijriyah 1446. Karena hal ini, batas waktunya diperpanjang hingga tanggal 7 April 2025.
Keadaan liburan nasional serta masa cuti bersama dapat memicu penundaan dalam pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pengisian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 karena jumlah hari kerja di bulan Maret berkurang.
Agar mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunannya, pihak berwenang mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 79/PJ/2025 terkait kebijakan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 serta penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada tahun pajak 2024. Hal ini disesuaikan dengan hari libur nasional dan cuti bersama bertepatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah pada tanggal 25 Maret 2025.
“DJP mengatur sasaran kepatuhan SPT Tahunan untuk pengiriman pada tahun 2025 menjadi sekitar 16,21 juta laporan pajak tahunan,” lanjut Dwi.
Dwi juga menyatakan bahwa tujuan dari patuhannya terhadap SPT Tahunan tidak hanya berlaku untuk tiga bulan, tetapi justru mencakup masa waktu setahun penuh. Dia pun menganjurkan kepada para Wajib Pajak yang belum mengirim SPT mereka supaya langsung melakukan pelaporan sesegera mungkin.
“Berterima kasih atas kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Dwi.