Eks Pemimpin BEM Fakultas Sains UIN Malang Dicurigai Perkosa Mahasiswi UB



Akulturasi


,


Jakarta


– Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan inisial IPF dicurigai telah melancarkan tindakan kekerasan seksual kepada seorang siswa Universitas Brawijaya.

Perwakilan hukum dari korban, Tri Eva Oktaviani, menyampaikan tentang kejadian tersebut sebagai berikut:
pemerkosaan
Hal tersebut terjadi pada minggu kedua bulan April tahun 2025, di sebuah rumah kontrak yang diduga menjadi tempat oleh tersangka. Korban menceritakan kepada Eva bahwa perbuatan pemerkosaan itu terjadi ketika dirinya sedang dalam masa haid.

“Kebrutan fisik berupa tindakan kekerasan seksual terjadi ketika korban sedang menstruasi,” jelas Eva ketika diwawancara oleh Tempo pada hari Senin, 14 April 2025.

Advokat dari YLBHI-LBH Pos Malang menyebut bahwa mereka berencana untuk melapor tentang kasus tersebut.
kekerasan seksual
Tersebut dilaporkan ke Polres Malang. Eva pun sudah menghubungi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Brawijaya tentang insiden tersebut. Berdasarkan rencana, ia akan menyiapkan pelaporan formal kepada Satgas PPKS UB setelah mendokumentasikan pengaduannya di kantor polisi.

“Rencananya adalah melaporkan hasilnya hari ini,” ujar Eva.

Awalnya, tuduhan pelecehan sexual yang disebut-sebut dilancarkan oleh seorang mahasiswa dari UIN Malang terhadap salah satu siswa Universitas Brawijaya menjadi sorotan di platform media sosial bernama X. Di dalam postingan berupa rekaman video tersebut, individu yang dicurigai sebagai IPF menyampaikan permohonan maaf serta mengakuinya sendiri pernah melaksanakan tindakan kekerasan seksual pada korbannya.

“Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap N (korban),” ujar laki-laki dalam video yang diunggah pada Sabtu, 12 April 2025.

Merespon kejadian itu, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultis Sains dan Teknologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyampaikan pernyataan formal lewat akun Instagram milik mereka @demafst.uinmalang.

Pada pengumuman tersebut, disebutkan bahwa tersangka sudah dipecat dari posisinya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

“Dewan Eksekutif Mahasiswa secara resmi menyatakan bahwa mereka tidak memberi instruksi, persetujuan, ataupun dukungan terhadap pelaksanaan kekerasan berupa pelelanggaran baik langsung maupun tak langsung,” demikian tertulis di unggahan akun @demafst.uinmalang pada hari Sabtu, 12 April 2025.

Tempo sudah berusaha memverifikasi kejadian tersebut dengan Direktorat Kemahasiswaan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Tetapi, sampai tulisan laporan ini dibuat, pihak terkait belum memberikan konfirmasi.
UIN Malang
belum merespons.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu Juga Mungkin Suka