
Akulturasi
, JAKARTA — Lembaga Statistics Indonesia (BPS)
BPS
) melaporkan rata-rata harga
cabai
Cabai rawit ditempatkan di posisi tertinggi dalam jajaran Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk minggu kedua bulan April tahun 2025. Data dari Badan Pusat Statistik malahan mengungkap bahwa harga terendah capaian cabai rawit bisa sampai ke angka Rp200.000 tiap kilonya.
Amelia Adininggar Widyasanti selaku Kepala BPS menyampaikan bahwa harga cabai rawit tetap berada pada posisi yang cukup tinggi, tidak hanya secara nasional namun juga di sejumlah area lokal.
Rata-rata biaya yang harus ditanggung pembeli untuk cabai rawit di seluruh negeri adalah sebesar Rp76.793 setiap kilogramnya. Nilainya cukup tinggi dan melampaui batas atas harga acuan penjualan (HAP), yaitu antara Rp40.000 hingga Rp57.000 per kilogram.
Walau lebih tinggi dari HAP, Amalia menyebutkan bahwa harga cabai rawit pada pekan ke dua bulan April tersebut dibandingkan
Maret relatif lebih rendah atau mengalami deflasi. Namun, level harga cabai rawit masih tinggi secara nasional.
“Kenaikan harga cabai rawit yang tetap tinggi ini harus menjadi sorotan kita semua, terutama karena di beberapa wilayah harganya mencapai sekitar Rp200.000 per kilogram,” ujar Amalia saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di YouTube Kemendagri RI pada hari Senin (14/4/2025).
Apabila dijabarkan, harga cabai rawit paling tinggi ada di Kabupaten Mappi dengan kisaran Rp200.000 per kilogram serta di Kabupaten Puncak sebesar Rp185.000 per kilogram. Kenaikan harga cabai rawit ini juga dialami oleh Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Boven Digoal, dimana harganya mencapai Rp150.000 per kilogram untuk setiap kabupatennya.
Sementara itu, data BPS menunjukkan harga cabai rawit terendah berada di level Rp29.000 per kilogram sampai minggu kedua April 2025.
Sebaliknya, pada pekan kedua April 2025, harga cabai rawit secara keseluruhan menurun sebesar 6,15% jika dibandingkan dengan bulan Maret tahun ini. Di antara area tersebut, terdapat penurunan harga cabai rawit mencapai 46,95% di berbagai daerah seluruh nusantara.
Barang lain yang dimaksudkan termasuk cabe rawit, dengan harga purata sebesar Rp55.407 setiap kilonya. Di tingkat nasional pula, angka tersebut melampaui jarak antara Harga Ambil Pesen (HAP) yaitu dari kisaran Rp37.000 sampai dengan Rp55.000 untuk satu kilo gram dan ini tercatat dalam data pekan ke dua bulan April tahun 2025.
Umumnya, pada minggu kedua April 2025, harga cabai merah mengalami peningkatan sebesar 3,79% jika dibandingkan dengan bulan Maret 2025. Selain itu, kenaikan harga cabai merah ini tercatat di 57,5% area seluruh Indonesia.
Berdasarkan distribusi wilayahnya, Kabupaten Mappi memiliki harga cabai merah tertinggi yaitu senilai Rp175.625 per kilogram. Diikuti oleh Kabupaten Boven Digoel serta Kabupaten Puncak Jaya yang berturut-turut berada pada angka Rp140.000 per kilogram dan Rp130.000 per kilogram. Sementara itu, harga cabai merah paling rendah ditempatkan pada tingkat Rp21.500 per kilogram.
Berikutnya, harga rata-rata bawang merah di seluruh negeri dipatok sebesar Rp45.872 per kilogram, melebihi batas atas HAP yang berkisar antara Rp36.500 hingga Rp41.500 per kilogram.
Bawang merah menunjukkan peningkatan harga sebesar 78,61% di berbagai daerah. Harga tertingginya mencapaiRp100.000 per kilogram, sementara itu yang termurah ada di angka Rp19.167 per kilogram.
“Ini [bawang merah] menunjukkan peningkatan IPH [indeks perkembangan harga] di hampir 283 kabupaten/kota seluruh Indonesia, dan jika kita melihat bahwa harga mencapai Rp45.872 per kilogram, hal itu telah melebihi batas atas HAP,” tegasnya.