Inilah Kisah Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta: Tersangka Suap Rp 60 Miliar


Akulturasi

– Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Muhammad Arif Nuryanta
memiliki aset senilai Rp 3.168.401.351 (sekitar Rp 3,16 miliar).

Arif melaporkan data tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 Januari 2025.

Arif secara khusus dinyatakan menjadi tersangka karena dicurigai telah menerima suap dan/atau pemberian tidak sah sebesar Rp 60 miliar.

Menurut situs resmi elhkpn.kpk.go.id, Arif yang pernah menempati posisi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini memiliki
kekayaan
tanah dan gedung bernilaiRp 1.235.000.000

Detilnya mencakup lahan sebesar 3.400 meter persegi (m²) di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dengan status hibah tanpa akta senilaiRp 75.000.000. Di lokasi yang sama pula terdapat lahan berukuran 2.500 m² yang merupakan hibah tanpa akta dan bernilai Rp 50.000.000.

Lahan dan gedung dengan luas total 300 m2/300 m2 di Tegal yang dimiliki sendiri harganya Rp 600.000.000, serta lahan dan properti berukuran 483 m2/170 m2 di Tegal juga milik pribadi senilai Rp 510.000.000.

Arif juga mengungkapkan memiliki properti dalam bentuk Sepeda motor Honda dari tahun 2011 yang dia miliki pribadi dengan nilai Rp 4.000.000 serta Mobil Honda CRV tahun 2011, pun hasil kerjanya sendiri, senilai Rp 150.000.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu Juga Mungkin Suka