Respon Kades Usai Anggaran Desa Rp 500 Juta Digunakan Sekretaris Desa untuk Perjudian Online


Akulturasi

Tindakan penggelapan dana desa berlangsung di area Pemerintahan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Masalah ini sampai mencapai tingkat sekretaris desa di Cipaku, kecamatan Kadipaten, Majalengka.

Jumlah dana desa yang dicuri dari nominal DD dan ADD sebesar Rp 500 juta.

Ternyata dana tersebut digunakan untuk bertaruh di situs perjudian daring.

Bupati Majalengka, Eman Suherman menyatakan rasa prihatinya tetapi juga menekankan kepentingan dari asas praduga tidak bersalah.

“Inspektorat telah diperintahkan oleh kami untuk secara langsung melakukan verifikasi terhadap kasus ini,” tegas Eman seperti dilansir pada hari Senin (14/4/2025).


Demo warga

Pada saat yang sama, sejumlah penduduk desa Cipaku melakukan unjuk rasa.

Pawai protes tersebut dilaksanakan di hadapan balai desa, pada hari Senin (14/4/2025).

Mereka menuntut agar Sekretaris Desa Cipaku diadili karena dicurigai telah mencuri dana desa senilai 500 juta rupiah.

Menghadapi situasi tersebut, Kepala Desa Cipaku Nono Karsono pun angkat suara.

Nono menyatakan, ia tak memiliki informasi tentang pelanggaran dana itu.

“Meskipun saya adalah Kepala Desa, saya tidak mengetahuinya. Jika saya telah diberitahu oleh Ulis ( Sekretaris Desa), dan dia memintanya untuk mendapatkan izin, tentunya saya tidak akan memberikan persetujuan. Sebab hal tersebut sudah jelas melanggar aturan,” ungkap Nono.


Berantas pungli

Sebaliknya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sedang giat memerangi tindakan pemerasan ilegal.

Di Bogor, dia mengamuk saat tahu adanya dugaan kades Klapanungga minta THR.

Dedi mengharapkan agar Kepala Desa Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin, dapat disematkan dalam tahanan kepolisian.

Kang Dedi Mulyadi (KDM) menilai Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin tak cukup hanya diberi sanksi pembinaan.

Berdasarkan KDM, kepala desa itu seharusnya dihukum penjara lantaran dituduh melakukan tindakan premanisme.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerangkan sebenarnya otoritas kewenangan Kepala Desa ada di tangan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

“Jadi, bupati perlu bertanggung jawab atas pembinaan,” ujar KDM.

Namun dari sisi tindakan Kades yang abai terhadap instruksi Gubernur, kata Dedi, itu merupakan kesalahan fatal yang tak bisa ditolerir.

“Tetapi dari sudut pandang aspek kades mengabaikan intruksi gubernur tersebut merupakan kesalahan yang tidak dapat dimaafkan,” tegas KDM.

Sementara itu, kasus penyelewengan dana desa lainnya juga pernah terjadi di Sumatera Utara.

Aksi mantan kades menyelewengkan dana desa Rp740 juta ini viral di media sosial.

Dana tersebut bukannya digunakan untuk pembangunan desa hingga bayar hak perangkat-perangkat desa, si kades justru menggunakannya untuk bayar utang pribadi.

Pelakunya adalah seorang bernama AH (50), yang pernah menjadi kepala desa di Si Mare-mare, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dia telah diamankan oleh kepolisian dengan tuduhan mencurangi anggaran desa senilai Rp 740.847.748.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyebutkan bahwa sumberdana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Anggaran tahun 2021-2022.

Uang hasil korupsi digunakan untuk membayar utang pribadi hingga mendatangkan pemain voli profesional dari Proliga dalam sebuah turnamen di desa.

“Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa,” ujar Choky dalam keterangan persnya di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (10/5/2025), dikutip dari
Kompas.com
.

Hasil interogasi menunjukkan sebagian besar dana diselewengkan untuk kebutuhan pribadi.

“Bahkan, sekitar Rp150 juta (uang korupsi) digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga,” kata Choky.

Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap penggunaan dana desa.

“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tandasnya.

Penetapan AH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 orang saksi dan dua orang ahli, masing-masing dari bidang konstruksi dan perhitungan kerugian negara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, dan laporan hasil audit.

Kini AH ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Hukumannya yang terendah adalah satu tahun penjara, dan tertinggi bisa sampai dua puluh tahun,” demikian tandas Choky.

Lain lagi kasusnya, perilaku ketua desa dari area Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan dan menyebar luas di platform media sosial.

Sebab dia mengajukan tunjungan hari raya (THR) kepada perusahaan senilai Rp165 juta.

Dia berencana untuk memberikan amplop kepada 200 orang tersebut.

Tandatangannya dari sang kepala desa membuat surat tersebut menjadi viral dan pembicaraan banyak orang.

Di dalam surat dengan nomor 100/111/2025, terdapat permintaan yang diajukan kepada pemimpin perusahaan tersebut.

Surat juga dibubuhi tanda tangan yang diduga milik Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Tiga lembar surat edaran tersebut terdiri dari kalimat permohonan pada halaman depan lengkap dengan kop surat resmi pemerintah desa.

Selanjutnya adalah halaman yang menjelaskan tentang acara tersebut, diikuti oleh halaman detail dari anggarannya.

Surat edaran tersebut merupakan sebuah proposal pengajuan bantuan dana guna mendukung acara halal bihalal yang direncanakan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025, bertempat di kantor desa Klapanunggal.

Biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan acara itu mencapai angka Rp165 juta.

Anggaran tertingginya digunakan untuk dana saku atau Tunjangan Hari Raya (THR) berupa 200 amplop senilai Rp100 juta.

“Assalamualaikum. Minal Aidzim wal Faizhin, Mohon Maaf Lahir Batin. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.” Terkait dengan momen suci Idul Fitri tahun 1446H atau 2025, dalam hal ini saya ingin menyampaikan permohonan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya ke bapak/ibu serta para pemimpin di tempat kerja kita tanpa ada ikatan apa pun,” demikian tertulis pada surat itu yang juga menanyakan jumlah THR sebesar Rp165 juta.

Kami mengharapkan dengan penuh bapa, ibu serta para pemimpin perusahaan bisa ambil bagian demi mendukung upaya kami memberikan tunjangan bagi petugas dan aparatur di daerah Desa Klapanunggal,” demikian isi pesan yang menjadi viral di Instagram.

Menurut laporan dari TribunnewsBogor.com, rinciannya mengenai dana pengeluaran yang termuat di dalam surat tersebut adalah sebagaimana berikut:

Keterangan,volume,harga satuan, total

1. Paket bundling berisi 200 kotak dengan harga per unit sebesar Rp 250.000 sehingga totalnya mencapai Rp 30.000.000.

2. Dana saku untuk THR sebesar 200 amplop, masing-masing berharga Rp 500.000 sehingga totalnya menjadi Rp 100.000.000.

3. Setelan kain saroeng volume 200 memiliki harga per setRp 100.000 sehingga totalnya menjadi Rp 20.000.000

4. Mengonsumsi 200 kemasan dengan harga per unit sebesar Rp 25.000 sehingga totalnya menjadi Rp 5.000.000.

5. Pembicara tunggal, biaya sebesar Rp 1.500.000.

6. Seseorang yang membacakan teks suci Al-Quran akan dikenai biaya sebesarRp 1.500.000

7. Menyewakan sistem suara untuk satu orang dengan harga Rp 2.000.000.

8. Beban tidak terduga sebesar Rp 5.000.000

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jantika berbicara.

Ajat Rochmat Jatnika menyebut akan mengambil tindakan terkait dengan surat edaran yang telah mencemarkan citra Pemerintah Kabupaten Bogor itu.

Dia mengatakan bahwa organisasi atau badan yang dia wakili sudah mulai menangani surat dari Kepala Desa itu.

Ajat mengharapkan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menyelidikinya.

“Tentu saja, mengingat situasi ini, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengambil tindakan terkait dengan kepala desa itu sendiri,” ujar Ajat pada hari Minggu (30/3/2025).

“Inspektorat Kabupaten Bogor diminta mengurus masalah ini olehnya,” katanya.

Maka akan didapatkan suatu informasi yang jelas serta serangkaian tindakan untuk memperkuat otoritas Pemerintah Kabupaten Bogor di masa mendatang.

Selain itu, Ajat Rochmat Jatnika juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menerbitkan surat edaran tentang larangan meminta THR.

Surat edaran itu diketahui dan ditanda tangani oleh Bupati Bogor pada tanggal 24 Maret 2025.

” Secara jelas dia dalam teks tersebut menyebutkan bahwa ASN, atau perangkat desa serta mereka yang berperan melayani publik, dilarang mengajukan THR,” tegas Ajat.


Berita menarik dan terkini lainnya ada di Google News
Akulturasi

Artikel ini sudah dipublikasikan di
TribunnewsBogor.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu Juga Mungkin Suka