
Akulturasi
,
Jakarta
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut UU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut:
UU TNI
Belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Akan tetapi, ia meyakinkan bahwa tak akan terjadi modifikasi mendadak dalam esensi draf UU TNI yang sebelumnya sudah disetujui DPR.
“Mustahil, saya yakin takkan terjadi perubahan apa pun,” kata Supratman ketika ditemui di kantorannya di Jakarta Selatan pada hari Selasa, 15 April 2025.
Selain itu, dia menegaskan pula bahwa usulan perubahan Undang-Undang oleh Presiden Prabowo Subianto tak akan membawa kembali fungsi ganda militer seperti yang dikhawatirkan publik. “Kekhawatiran tentang dwifungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada zaman lampau, tidak akan berulang,” katanya.
Dia menyatakan bahwa modifikasi dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) semata-mata berkisar pada peningkatan tanggung jawab TNI di luar kewajiban utama mereka. “Yang dimaksud adalah posisi di Mahkamah Agung karena adanya hakim militer serta divisi pidana militernya; selain itu juga melibatkan Kejaksaan Agung—yang tentunya telah ada sebelum masa kepemimpinan Bpk. Presiden Prabowo. Maka dari itu, tidak lain bukan untuk mengesahkan kedudukan Jaksa Agung Pidana Militer,” jelas politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Satu perubahan penting dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terletak pada Pasal 7 Ayat (2), yang memperluas ranah wewenang dan tanggung jawab TNI. Dalam ayat ini, jumlah tugas utama TNI bertambah dari 14 menjadi 16. Penambahan kedua tugas baru ini mencakup dukungan untuk menangani ancaman cyber dalam konteks pertahanan negara, serta perlindungan dan penyelamatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau kepentingan nasional di wilayah asing.
Meskipun demikian, ada juga bagian lain dalam rancangan revisi UU TNI yang menggambarkan posisi TNI, yaitu di Pasal 3 Ayat (2). Pernyataan ini telah dimodifikasi menjadi: “Kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administratif yang terkait dengan segmen perencanaan strategis TNI harus dikendalikan melalui koordinasi Kementerian Pertahanan.”
Berikutnya, ada beberapa ketentuan tambahan yang dimodifikasi dalam Pasal 47 tentang peningkatan jumlah pos jabatan sipil yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, Pasal 47 menetapkan bahwa ada sepuluh pos jabatan sipil di departemen atau institusi pemerintah yang boleh diseberangi oleh personel militer aktif. Kini, angka tersebut telah meningkat menjadi empat belas departemen atau instansi.
Bagian lain yang diubah adalah Pasal 53
UU TNI
Terkait ketentuan mengenai usia pensiun. Sebelumnya, batas maksimal untuk pensiun seorang perwira adalah 58 tahun. Sedangkan untuk bintara serta tamtama, umur pensiun tertingginya mencapai 53 tahun.
Menurut informasi dari Tempo, versi terbaru Pasal 53 Undang-Undang Tentang TNI pasal kedua menetapkan bahwa umur pensiun untuk tamtama dan bintara adalah 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel berumur 58 tahun, perwira tinggi dengan bintang satu pensiun di usia 60 tahun, perwira tinggi dengan bintang dua pada usia 61 tahun, serta perwira tinggi dengan bintang tiga akan pensiun saat mencapai usia 62 tahun. Sementara itu, pasal ketiga menjelaskan secara spesifik bahwa personil yang memegang posisi fungsi profesional bisa melayani masa dinas militer hingga batasan maksimal usia 65 tahun.