
kaltim.Akulturasi
, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengungkapkan penghargaannya terhadap usaha keras yang dilakukan oleh Bawaslu Kaltim untuk memastikan keberhasilan Pilkada 2024 di Kalimantan Timur.
Itu dikatakannya ketika memberikan audiensi kepada Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Hari Dermanto beserta anggota dan staf Bawaslu Kalimantan Timur, pada hari Senin (15/4).
Rapat tersebut menyinggung tentang persiapan untuk penyelenggaraan pemilihan suara ulang (PSU) dalam Pilkada di Kabupaten Kukar serta PSU Pilkada Mahulu.
“Memahami keperluan dana yang dibutuhkan oleh Bawaslu untuk mengatur Pilkada dengan sukses, termasuk PSU di Kukar serta Mahulu mendatang ini,” ungkap Gubernur Rudy pada pernyataannya, Selasa (15/4).
Oleh karena itu, sambungnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memberikan bantuan berupa dana hibah senilai Rp 1 miliar kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Timur dari total permohonan sebanyak Rp 1,9 miliar.
“Ia menegaskan bahwa jika terdapat sisa dana, Bawaslu wajib untuk mengembalikannya,” katanya.
Sufian Agus, kepala Badan Kesbangpol Kaltim, menyebutkan bahwa PSU Pilkada untuk Kukar akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025, dan PSU Pilkada bagi wilayah Mahulu direncanakan pada 24 Mei 2025, dengan setiap daerah memiliki tiga pasang kandidat yang berlomba.
“Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, implementasi PSU di Kukar harus dilakukan dua bulan setelah putusan. Sementara itu, untuk wilayah Mahakam Ulu adalah tiga bulan, sehingga akan terwujud pada bulan Mei,” ungkapnya.
dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Bawaslu, sebagaimana disampaikan Sufian, bertujuan untuk melaksanakan pengawasan, pemantauan, serta kerjasama dalam penyelenggaraan PSU di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Malinau.
Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Hari Dermanto mengatakan bahwa instansiannya tetap mempunyai wewenang terkait dengan penyelenggaraan PSU yang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Malinau.
“Menyang pemrosesan dugaan tindak pidana dalam pemilihan kepala daerah serta penyelenggaraan pengawasan atas tindakan pelanggaran Administratif yang bersifat terorganisir, berkelanjutan, dan besar skalanya,” katanya.
(mar1/jpnn)